Tuesday, July 28, 2009

Tentang Protokol Kyoto

Protokol  ini telah disepakati pada Konferensi ke-3 Negara-negara pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim  (The United Nations Frame Work Convention on Climate Change/the UNFCCC) yang diselenggarakan di Kyoto, Jepang tanggal 11 Desember 1997.  Dan terbuka untuk ditandatangani dari tanggal 16 Maret 1998 sampai 15 Maret 1999 di Markas Besar PBB, New York. Pada waktu itu Protokol telah ditandatangani oleh 84 negara penandatangan. Namun demikian, bagi negara pihak yang belum menandatanganinya dapat mengaksesi protokol tersebut setiap saat.

Protokol Kyoto mewajibkan negara pihak pada the UNFCCC  untuk
meratifikasi, akseptasi, memberikan approval ataupun aksesi, serta berlaku mengikat pada hari kesembilan setelah  tidak kurang dari 55 negara pihak pada the UNFCCC, termasuk negara yang disebut dalam ANNEX I the UNFCCC dimana negara-negara yang masuk dalam kelompok tersebut memiliki kewajiban untuk mengurangi tingkat emisi GHGs-nya  minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, telah mendepositkan instrumen ratifikasi, aksptasi, approval atau aksesi-nya.

Adapun isi Protokol Kyoto pada pokoknya mewajibkan negara-negara industri maju  untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Green House Gases/GHGs) - CO2, CH4, N2O, HFCS, PFCS dan SF6- minimal 5,5 % dari tingkat emisi tahun 1990, selama tahun 2008 sampai tahun 2012. Protokol Kyoto juga mengatur mekanisme teknis pengurangan emisi gas rumah kaca (GHGs)  yang dikenal dengan  Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM). CDM adalah suatu mekanisme  di bawah Protokol Kyoto yang dimaksudkan untuk mambantu negara maju/industri memenuhi sebagian kewajibannya menurunkan emisi GHGs serta membantu negara berkembang  dalam upaya menuju pembangunan berkelanjutan dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan the UNFCCC. Mekanisme ini  menawarkan win-win solution antara negara maju dengan negara berkembang dalam rangka  pengurangan emisi GHGs, dimana negara maju menanamkan modalnya di negara berkembang  dalam proyek-proyek yang dapat menghasilkan pengurangan emisi GHGs dengan imbalan CER (Certified Emission Reduction).
Sampai dengan tanggal 19 Maret 2001, 84 negara telah ikut menan datangani Protokol Kyoto dan 33 negara telah meratifikasinya. Sedangkan Indonesia sebagai negara berkembang  yang belum diwajibkan untuk menurunkan emisi GHGs-nya    belum meratifikasi Protokol ini. Akan tetapi sebagai negara yang terdiri dari banyak pulau, lautan serta memiliki hutan yang  sangat luas  dan untuk kepentingan pembangunan bangsa di masa depan, ada upaya-upaya untuk menjajagi kemungkinan  ratifikasi.

4 comments:

iPhong Inc. said...

ki aku ngunjungi blogmu ki...
wis oke saiki mono...
tapi mau kae pas pertama kali nonton raisoh loading sempurna je...
tapi saiki weis isoh...

SherRy TopaZ said...

okkkk perfektoooo....

Fikri Haykal A. said...

makasih sangat membantu

Unknown said...

Thanks for information👍👍👍👍👍👍

Post a Comment

 Subscribe in a reader

Add to Technorati Favorites